Pelaksanaanpolitik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif berdasar pada landasan konstitusional, yakni tercantum pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan pasal 11 UUD 1945. Dalam perkembangan sejarah bangsa Indonesia, pada masa orde lama (tahun 1959 - 1965) pernah terjadi penyimpangan terhadap politik luar negeri yang bebas dan aktif ini.
BangsaIndonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif dan diabdikan bagi kepentingan nasional, terutama kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Dalamkeadaan yang berbahaya itu Indonesia telah memutuskan untuk melaksanakan politik luar negeri yang bebas. POLITIK LUAR NEGERI BEBAS AKTIF PADA MASA ORDE BARU Meletusnya pemberontakan G.30.S/PKI menimbulkan banyak korban, terutama korban jiwa. Akibatnya muncullah berbagai tuntutan yang disponsori oleh berbagai kesatuan aksi dengan
Bebasartinya yaitu Indonesia tidak terikat oleh negara atau ideologi manapun, sedangkan aktif yaitu Indonesia ikut serta dalam pergaulan internasional. dalam kesempatan yang indah ini, kita akan berfokus pada politik luar negeri aktif. Berikut ini merupakan 10 bentuk perwujudan partisipasi politik bebas aktif dalam perdamaian dunia: 1.
.
contoh pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif berdasarkan pancasila adalah